Pembaharuan Hukum Pidana dalam Hukum Keuangan Negara

Penulis

  • Tatu Aditya Attorney General of Republic of Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33331/ilj.v15i2.97

Kata Kunci:

pidana, non-penal, keuangan negara, SOEs

Abstrak

Regulasi di bidang hukum pidana korupsi dan keuangan negara ternyata masih menjadi polemik. Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa ruang lingkup keuangan negara termasuk kekayaan negara yang dipisahkan dari BUMN masih menjadi pembahasan yang belum selesai. Bagi kalangan tertentu, norma ini menyebabkan BUMN tidak mampu bersaing menjadi perusahaan kelas dunia seperti yang diamanatkan pemerintah. SEMA No 10 Tahun 2020 dan beberapa putusan lainnya merupakan fakta pergeseran paradigma tentang keuangan negara di BUMN. Paradigma baru ini perlu dirumuskan menjadi suatu norma untuk menciptakan kepastian hukum dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu merumuskan norma hukum agar tercipta kepastian hukum.

Biografi Penulis

  • Tatu Aditya, Attorney General of Republic of Indonesia

    Dr. Tatu Aditya, S.H.,MH, The author holds a Bachelor of Law (S1) education from Tarumanagara University, Master of Law Education (S2) from Padjadjaran University and Doctor of Law (S3) from Brawijaya University. The author is a prosecutor who has served in various places in the jurisdictions of West Sumatra, Banten, North Maluku, the Attorney General’s Legal Bureau, the Deputy Attorney General for General Crimes, and was also assigned to the National Counterterrorism Agency and at PT Pertamina (Persero) at the time writing this essay.

Referensi

Diterbitkan

2022-12-30