Pembaharuan Hukum Pidana dalam Hukum Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.33331/ilj.v15i2.97Kata Kunci:
pidana, non-penal, keuangan negara, SOEsAbstrak
Regulasi di bidang hukum pidana korupsi dan keuangan negara ternyata masih menjadi polemik. Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa ruang lingkup keuangan negara termasuk kekayaan negara yang dipisahkan dari BUMN masih menjadi pembahasan yang belum selesai. Bagi kalangan tertentu, norma ini menyebabkan BUMN tidak mampu bersaing menjadi perusahaan kelas dunia seperti yang diamanatkan pemerintah. SEMA No 10 Tahun 2020 dan beberapa putusan lainnya merupakan fakta pergeseran paradigma tentang keuangan negara di BUMN. Paradigma baru ini perlu dirumuskan menjadi suatu norma untuk menciptakan kepastian hukum dalam mencapai kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu merumuskan norma hukum agar tercipta kepastian hukum.








