HAK PERNIKAHAN PENGUNGSI ROHINGYA DI INDONESIA

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.33331/ilj.v17i1.152

Kata Kunci:

immigrants, refugees, Rohingya

Abstrak

Badan Pengungsi PBB (UNHCR) melaporkan jumlah pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia sejak November 2023 mencapai 1.200 orang. Kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia merupakan masalah serius yang menyoroti tantangan kemanusiaan dan hukum internasional. Hal ini sering terjadi sebagai bagian dari migrasi paksa akibat konflik, kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia di negara asal mereka, khususnya di Myanmar. Pada 17 Mei 2024, dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berada di kamp pengungsi Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh menikah. Namun, belum ada ketentuan di negara Indonesia yang mengatur pernikahan pasangan imigran Rohingya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerangka hukum yang mengatur hak perkawinan bagi pengungsi Rohingya di Indonesia. Laporan ini mencakup undang-undang dan kebijakan yang ada dan mengevaluasi sejauh mana kerangka hukum mengakui hak-hak perkawinan mereka dan faktor-faktor yang menjadi tantangan hukum yang dihadapi oleh pengungsi Rohingya dalam memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan mereka di Indonesia.

Referensi

Diterbitkan

2024-12-23