INVESTASI DAN HAK ASASI MANUSIA: MENCARI TITIK TEMU ANTARA PERATURAN PRESIDEN NO. 60 TAHUN 2023 TENTANG BISNIS DAN HAK ASASI MANUSIA DAN PROGRAM BUSINESS READY
DOI:
https://doi.org/10.33331/ilj.v17i2.147Kata Kunci:
Bisnis, Investasi, Hak Asasi ManusiaAbstrak
Indonesia telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya perlindungan hak asasi manusia dalam praktek bisnis yang terinspirasi oleh Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun yang sama, Bank Dunia juga memperkenalkan program Business Ready, pengganti survei Ease of Doing Business (EoDB) yang menjadi kebijakan utama investasi Indonesia sejak tahun 2014. Melalui pemanfaatan metode yuridis normatif dan analisis data sekunder, penelitian ini mengkaji substansi pada Peraturan Presiden dan inisiatif Bank Dunia sebagaimana dimaksud. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan titik temu antara kepedulian Indonesia terhadap perlindungan hak asasi manusia dan peningkatan perekonomian melalui Peraturan Presiden tersebut dan kebijakan investasi nasional.








